Correct Article 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Wawancara akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi menyusun materi wawancara akhir yang terstandar sesuai dengan jabatan yang dilamar.
(3) Wawancara akhir bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang mencakup kompetensi teknis, manajerial sosial kultural, peminatan, motivasi, perilaku, karakter, dan pemahaman teknis terkait isu-isu aktual.
(4) Wawancara akhir seleksi JPT dapat melibatkan unsur pengguna dari jabatan yang akan diduduki dan/atau narasumber untuk membantu dalam menggali potensi pelamar.
(5) Unsur pengguna dan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memiliki kewenangan memberikan penilaian dalam wawancara akhir.
Your Correction
