Correct Article 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan evaluasi terhadap profil pelamar untuk melihat kesesuaian jabatan yang dilamar dan potensi dalam melaksanakan tugas dan jabatan meliputi:
a. jabatan yang pernah dan sedang diduduki;
b. latar belakang pendidikan formal;
c. pelatihan kepemimpinan dan pelatihan teknis/fungsional yang pernah diikuti;
d. prestasi yang menonjol selama melaksanakan tugas; dan
e. integritas yang dimiliki.
Your Correction
