Correct Article 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan dengan:
a. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan seleksi;
dan
b. penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi.
(2) Penyusunan dan penetapan jadwal tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas;
b. seleksi kompetensi;
c. wawancara akhir; dan
d. tes kesehatan dan tes kejiwaan.
(4) Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan mengacu pada standar kompetensi jabatan.
Your Correction
