Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Selain melalui pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, panitia seleksi dapat mengundang PNS di lingkungan Kementerian dan/atau dari Instansi Pemerintah yang memenuhi persyaratan untuk diikutsertakan di dalam seleksi.
(2) Dalam hal panitia seleksi mengundang PNS yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi, PNS yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansinya.
Your Correction
