Correct Article 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c disampaikan kepada ketua panitia seleksi.
(2) Pelamaran yang dilakukan oleh PNS di luar Kementerian harus direkomendasikan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansinya.
Your Correction
