Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib dilakukan melalui media cetak nasional dan/atau media elektronik. (2) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di internal Kementerian melalui portal resmi Kementerian. (3) Selain media sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengumuman lowongan juga dilakukan melalui portal nasional seleksi JPT yang berada pada portal resmi sistem informasi JPT KASN. (4) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran. (5) Dalam hal pelamar belum memenuhi lebih dari 3 (tiga) orang pengumuman dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing 7 (tujuh) hari kalender. (6) Dalam hal setelah dilakukan 2 (dua) kali perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelamar hanya berjumlah 3 (tiga) orang, KASN dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan proses seleksi.
Your Correction