Correct Article 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, panitia seleksi dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan dukungan administratif kepada panitia seleksi.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur.
Your Correction
