Correct Article 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan untuk menjamin obyektifitas pengisian dan pengangkatan JPT.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. panitia seleksi JPT Madya; dan
b. panitia seleksi JPT Pratama.
(3) Panitia seleksi JPT Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan panitia seleksi JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Your Correction
