Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan untuk menjamin obyektifitas pengisian dan pengangkatan JPT. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. panitia seleksi JPT Madya; dan b. panitia seleksi JPT Pratama. (3) Panitia seleksi JPT Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan panitia seleksi JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Your Correction