Correct Article 35
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui mutasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perpindahan JF ahli utama ke dalam JPT Pratama.
(3) Perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Your Correction
