Correct Article 34
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi:
a. perpindahan JF ahli utama ke dalam JPT madya; atau
b. perpindahan JF ahli madya ke dalam JPT pratama.
(2) Perpindahan diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, persyaratan jabatan, dan kebutuhan organisasi.
Your Correction
