Correct Article 47
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Ketentuan mengenai pengisian dan pengangkatan JPT melalui Manajemen Talenta dan penataan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengisian dan pengangkatan Jabatan Administrasi melalui Manajemen Talenta dan penataan organisasi dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction
