Correct Article 45
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Perpindahan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan melalui perpindahan antar jabatan.
(2) Perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perpindahan:
a. JF keterampilan penyelia, ahli pertama dan ahli muda ke dalam Jabatan Pengawas; atau
b. JF ahli muda dan ahli madya ke dalam Jabatan Administrator.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Your Correction
