Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenjang JPT dan Jabatan Administrasi;
b. persyaratan pengisian dan pengangkatan JPT dan Jabatan Administrasi;
c. tata cara pengisian dan pengangkatan JPT;
d. tata cara pengisian dan pengangkatan Jabatan Administrasi; dan
e. pelaporan.
Your Correction
