Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pihak Lain, Kementerian berhak mengajukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction