Correct Article 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya
Current Text
Logo dilarang untuk:
a. dicoret, ditulis, digambar, diubah bentuk, dan/atau dirusak dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan organisasi Kementerian;
b. digunakan dalam kondisi rusak dan/atau tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. ditiru baik sebagian maupun keseluruhan dan/atau menjadi bagian dari Logo bagi perseorangan, organisasi, badan hukum, dan/atau badan usaha;
d. ditempatkan pada tempat yang memiliki konotasi negatif dan/atau merugikan citra Kementerian;
e. digunakan tanpa mendapatkan rekomendasi tertulis terlebih dahulu dari Kementerian; dan/atau
f. digunakan untuk kepentingan komersial yang tidak memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan/atau Kementerian.
Your Correction
