Correct Article 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya
Current Text
(1) Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) harus:
a. ditempatkan pada lokasi yang memenuhi standar kelayakan visual dan terhormat; dan
b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar kelayakan visual dan terhormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
