Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya
Current Text
Penggunaan Logo bertujuan untuk:
a. menunjukkan simbol dan identitas Kementerian;
b. memperkuat visi dan misi Kementerian;
c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian;
d. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi;
dan
e. mendorong internalisasi reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kementerian.
Your Correction
