Correct Article 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
3. Logo adalah simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian.
4. Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian.
5. Pihak Lain adalah instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat.
Your Correction
