Correct Article 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Untuk menjamin relevansi dan efektivitas Peta Proses Bisnis Kementerian, unit organisasi di sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata laksana melakukan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar perbaikan dan peningkatan Peta Proses Bisnis Kementerian.
Your Correction
