Correct Article 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Peta Proses Bisnis level 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan peta lintas fungsi berupa penjabaran lebih rinci dari masing-masing Proses yang ada di level 1.
(2) Peta Proses Bisnis level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Peta Proses Bisnis yang dilakukan oleh unit organisasi secara lebih operasional dan keterhubungan antara satu Proses dengan Proses lainnya mulai dari Input sampai dengan Output yang dihasilkan.
Your Correction
