Correct Article 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Peta Proses Bisnis level 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan penjabaran lebih rinci dari Peta Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Peta Proses Bisnis level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Peta Proses Bisnis yang dilakukan oleh unit organisasi dan keterhubungan antara satu Proses dengan Proses lainnya.
Your Correction
