Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Proses Bisnis level 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan penjabaran lebih rinci dari Peta Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Peta Proses Bisnis level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Peta Proses Bisnis yang dilakukan oleh unit organisasi dan keterhubungan antara satu Proses dengan Proses lainnya.
Your Correction