Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Kementerian menyusun Proses Bisnis.
(2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian dalam menyusun:
a. kebijakan;
b. perencanaan program dan kegiatan;
c. perencanaan anggaran; dan
d. standar operasional prosedur.
(3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Proses Bisnis.
Your Correction
