Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian menyusun Proses Bisnis. (2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian dalam menyusun: a. kebijakan; b. perencanaan program dan kegiatan; c. perencanaan anggaran; dan d. standar operasional prosedur. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peta Proses Bisnis.
Your Correction