Correct Article 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pemberian penghargaan bagi PNS dilaksanakan pada:
a. hari ulang tahun kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. hari olahraga nasional;
c. hari sumpah pemuda;
d. hari besar nasional; atau
e. hari ulang tahun Kementerian.
(2) Selain pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian dapat memberikan penghargaan bagi PNS penerima penghargaan pada upacara resmi Kementerian setiap bulan.
(3) Pemberian penghargaan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri secara langsung atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian.
Your Correction
