Correct Article 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Menteri mengajukan usulan kepada PRESIDEN untuk pemberian penghargaan bagi PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi dalam bentuk tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
