Correct Article 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan oleh Tim Penilai dalam rapat tertutup.
(2) Rapat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan pemberian penghargaan.
(3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai dapat melibatkan tenaga ahli;
dan/atau pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga yang terkait dengan pemberian penghargaan PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi.
(4) Dalam hal prestasi dan jasa PNS merupakan hasil dari sebuah tim, penilaian diberikan sesuai dengan kontribusi PNS bersangkutan.
(5) Hasil rapat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara penilaian yang memuat paling sedikit:
a. daftar riwayat hidup;
b. unsur yang dinilai dan penilaian;
c. hasil penilaian; dan
d. bentuk penghargaan.
(6) Berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditandatangani oleh ketua Tim Penilai dan anggota Tim Penilai.
Your Correction
