Correct Article 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Tim Penilai dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. menyiapkan administrasi pelaksanaan kegiatan penilaian;
b. membuat pengumuman mengenai seleksi dan hasil penilaian penerima penghargaan PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi yang akan diumumkan secara terbuka kepada seluruh pegawai Kementerian melalui portal resmi Kementerian selama 5 (lima) hari kerja untuk mendapatkan masukan atau sanggahan dari pihak lain; dan
c. memberikan dukungan administrasi atas pelaksanaan tugas dari Tim Penilai.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur.
Your Correction
