Correct Article 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bersifat ad hoc dan mempunyai tugas, yaitu:
a. menyusun kriteria penilaian;
b. memastikan proses penilaian berjalan dengan baik, objektif, dan transparan;
c. melakukan rekapitulasi dan penelaahan atas usulan pemberian penghargaan bagi PNS Berprestasi, PNS
Berjasa, dan PNS Berdedikasi dari masing-masing unit kerja;
d. melakukan penilaian atas usulan pemberian penghargaan;
e. menyampaikan usulan nama penerima penghargaan dan bentuk penghargaan yang akan diterima oleh calon penerima penghargaan PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi kepada Menteri;
f. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian penghargaan; dan
g. menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan penilaian.
Your Correction
