Correct Article 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) PNS Beprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi yang pernah:
a. menjadi calon penerima penghargaan; atau
b. ditetapkan sebagai penerima penghargaan, dapat dinominasikan kembali sepanjang memenuhi persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Calon penerima penghargaan PNS Berprestasi dapat merupakan anggota dari agen perubahan.
Your Correction
