Correct Article 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
PNS yang menjadi calon penerima penghargaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. PNS Berprestasi:
1. PNS telah bekerja di lingkungan Kementerian selama paling singkat 3 (tiga) tahun;
2. prestasi diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum tahun pengusulan;
3. penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama 1 (satu) tahun terakhir sebelum periode penilaian;
4. tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir;
5. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan
6. tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa.
b. PNS Berjasa:
1. PNS telah bekerja di lingkungan Kementerian selama paling singkat 2 (dua) tahun;
2. prestasi diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum tahun pengusulan;
3. tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir;
4. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan
5. tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa.
c. PNS Berdedikasi:
1. PNS telah bekerja di lingkungan Kementerian selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
2. penilaian kinerja dengan predikat baik selama 1 (satu) tahun terakhir sebelum periode penilaian;
3. tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir;
4. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan
5. tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa.
d. PNS yang mencapai batas usia pensiun berdasarkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. PNS yang meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja:
1) akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau surat keterangan cacat fisik permanen atau mental akibat kecelakaan kerja dari rumah sakit pemerintah; dan 2) ditetapkan oleh Menteri sebagai penerima penghargaan karena meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja.
Your Correction
