Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PNS yang menjadi calon penerima penghargaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. PNS Berprestasi: 1. PNS telah bekerja di lingkungan Kementerian selama paling singkat 3 (tiga) tahun; 2. prestasi diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum tahun pengusulan; 3. penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama 1 (satu) tahun terakhir sebelum periode penilaian; 4. tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir; 5. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan 6. tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa. b. PNS Berjasa: 1. PNS telah bekerja di lingkungan Kementerian selama paling singkat 2 (dua) tahun; 2. prestasi diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum tahun pengusulan; 3. tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir; 4. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan 5. tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa. c. PNS Berdedikasi: 1. PNS telah bekerja di lingkungan Kementerian selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun; 2. penilaian kinerja dengan predikat baik selama 1 (satu) tahun terakhir sebelum periode penilaian; 3. tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir; 4. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan 5. tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa. d. PNS yang mencapai batas usia pensiun berdasarkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. PNS yang meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja: 1) akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau surat keterangan cacat fisik permanen atau mental akibat kecelakaan kerja dari rumah sakit pemerintah; dan 2) ditetapkan oleh Menteri sebagai penerima penghargaan karena meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja.
Your Correction