Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan berupa bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, diberikan kepada anak dari PNS yang meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan biaya pendidikan. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada Kementerian.
Your Correction