Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan tambahan atas pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen PNS.
Your Correction