Correct Article 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, diberikan kepada PNS Berprestasi dan PNS Berdedikasi pada Kementerian.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. seminar;
d. kursus;
e. penataran;
f. magang; dan/atau
g. pengembangan kompetensi lainnya.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Your Correction
