Correct Article 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi pada Kementerian.
(2) Pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme kenaikan pangkat luar biasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
