Correct Article 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Penghargaan berupa tanda jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi pada Kementerian.
(2) Penghargaan dalam bentuk tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. medali kepeloporan;
b. medali kejayaan; dan
c. medali perdamaian.
Your Correction
