Correct Article 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Penghargaan bagi PNS berbentuk:
a. tanda jasa;
b. tanda kehormatan;
c. kenaikan pangkat istimewa;
d. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
e. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
(2) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS dapat diberikan penghargaan dalam bentuk lainnya.
Your Correction
