Correct Article 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Penghargaan diberikan oleh Kementerian.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. PNS Berprestasi;
b. PNS Berjasa;
c. PNS Berdedikasi;
d. PNS yang mencapai batas usia pensiun; dan
e. PNS yang meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja.
Your Correction
