Article 1
(1) Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2015 -2019 merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah bidang kepemudaan dan keolahragaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2015 sampai dengan 2019 dalam rangka reformasi birokrasi.
(2) Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga disusun berpedoman pada Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
(3) Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.