Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pedoman Umum Penyusunan Kurikulum Pelatihan Tenaga Kepemudaan Nonformal merupakan pedoman umum dalam penyusunan kurikulum bagi pelatihan kepada pemuda nonformal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud
tanggung jawab Pemerintah dalam mendukung pemberdayaan pemuda di INDONESIA.