Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga diarahkan pada tersedianya SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang memenuhi prinsip: a. relevan dengan kebutuhan pemangku kepentingan; b. valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah; c. dapat diterima oleh pemangku kepentingan; d. fleksibel untuk diterapkan oleh pemangku kepentingan; dan e. mampu telusur (traceability) dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional. (2) Pengembangan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga harus: a. mengacu pada standar internasional untuk perumusan standar (regional model competency standards); b. mengutamakan kemampuan penerapan di dalam negeri; dan c. memperhatikan perbandingan dan kesetaraan dengan standar kompetensi internasional.
Your Correction