Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c menerapkan SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga melalui: a. pengembangan program pelatihan dan kurikulum pelatihan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yang meliputi pengembangan kurikulum silabus dan modul serta evaluasi hasil pelatihan; dan b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.
Your Correction