Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga harus diterapkan oleh: a. pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; b. lembaga pendidikan; c. lembaga pelatihan; dan d. institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi.
Your Correction