Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga
Current Text
Daftar okupasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan jenis jabatan kerja di bidang kepelatihan Olahraga yang ditetapkan secara nasional.
Your Correction
