Article I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0186 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 907), diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :