Article 1
(1) Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan yang selanjutnya disingkat LPDUK adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan dana dan usaha keolahragaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga melalui Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
(2) LPDUK dipimpin oleh seorang Direktur.