Correct Article 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Current Text
(1) Menteri menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 kepada PRESIDEN melalui ketua tim koordinasi pusat desain besar Olahraga nasional.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan perbaikan kebijakan terkait Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi.
Your Correction
