Correct Article 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Current Text
Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, Menteri menugaskan deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
Your Correction
