Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, Menteri menugaskan deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga.
Your Correction