Correct Article 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi dalam rangka peningkatan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan federasi internasional.
Your Correction
