Correct Article 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Current Text
(1) Untuk menjamin mutu Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi, Menteri melakukan pemantauan atas pemenuhan Standar berdasarkan ketentuan dalam Menteri ini.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
