Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Current Text
(1) Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi yang digunakan untuk penyelenggaraan kompetisi tingkat daerah.
(2) Kompetisi tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pekan Olahraga provinsi;
b. pekan Olahraga pelajar daerah; dan
c. kejuaraan tingkat provinsi.
Your Correction
