Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Current Text
(1) Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi yang digunakan untuk penyelenggaraan kompetisi tingkat internasional.
(2) Kompetisi tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. olimpiade;
b. asian games;
c. southeast asian games;
d. kejuaraan tingkat dunia;
e. kejuaraan tingkat kontinental; dan
f. kejuaraan tingkat regional.
Your Correction
